Selain tetap terjaga secara utuh dan terawat, rumah Anda juga mampu memberikan keuntungan lebih dari harga beli ketika Anda membelinya pertama kali. Mengelola properti sebagai bisnis atau investasi berarti ada periode saat properti menghasilkan sesuatu. Bahkan jangka waktunya bisa sangat panjang, jika benar melakukannya.
Oleh karena itu, jika properti tidak disewakan dan ditunggu sampai terjual, maka keuntungan lebih sulit diperoleh, apalagi sudah lama didiamkan. Sebaliknya, properti tersebut akan sangat terawat bila ada yang menempati sehingga harga properti akan lebih tinggi dibandingkan dengan kosong tanpa penghuni cukup lama.
Selanjutnya, bila Anda ingin memperoleh bukti nyata dari investasi di properti adalah mengawalinya dengan menyewakan rumah, berinvestasi dan memungut keuntungan di kemudian hari.
Cara mudah memperkirakan keuntungan jika Anda bermaksud menyewakan properti dalam bentuk rumah adalah berdasarkan suku bunga bank. Perhitungannya yaitu bila nilai sewa yang diperoleh tidak sama dengan tingkat bunga berlaku, maka nilai sewa tersebut harus minimal separuh tingkat bunga berlaku.
Misalnya, bila nilai properti sekitar Rp 1 miliar, maka nilai sewa yang diperoleh sekitar Rp 50 juta setiap tahunnya. Tetapi, karena letak properti tidak strategis, nilai sewa yang diperoleh 3%-5% dari nilai investasi properti tersebut setiap tahun.
Mengenai bagaimana Anda menjalankan strategi penyewaan, bisa dilakukan melalui jasa agen broker properti, orang terdekat, iklan di media massa atau dari mulut ke mulut. Tapi poin penting dari itu semua adalah kesiapan rumah yang akan disewakan, jangan sampai sudah ada yang berminat, tapi mengecewakan.
Berikut beberapa hal penting yang patut Anda lakukan dan pertimbangkan sebelum menyewakan atau mengontrakkan rumah, antara lain :
1. Perhatikan Kondisi Rumah
Untuk memastikan kepuasan dan kenyamanan penyewa, ada baiknya Anda mengecek ulang kondisi rumah sebelum disewakan. Perhatikan secara seksama dan mendetail apakah ada kerusakan atau tidak.
Alangkah bijaksananya kalau memang berniat dijadikan sebagai investasi, modalkan sedikit dana guna melakukan perbaikan dan sedikit renovasi. Tujuannya adalah demi mendapatkan keuntungan lebih dari nilai sewa yang nanti akan diterima. Karena rumah Anda layak dikontrakkan dan memperoleh rasa percaya dari penyewa, sehingga harus mampu memenuhi harga sewa yang telah ditetapkan.
2. Nilai Harga Properti Anda
Setelah secara keseluruhan rumah sudah layak disewakan, langkah berikutnya adalah melihat harga pasar dari nilai properti yang Anda miliki. Tidak ada salahnya konsultasikan terlebih dahulu kepada kerabat atau bandingkan dengan harga properti lain yang sejenis.
Tentukan kisaran harga yang pantas guna menentukan uang sewanya. Maksudnya agar jangan sampai Anda salah memberikan nominal kepada si penyewa, karena terlalu rendah atau terlalu mahal. Jika telah mantap dan yakin, maka secara mudah dapat ditentukan berapa kisaran yang cocok dan sesuai.
3. Periksa Kondisi Keuangan Penyewa
Ibarat pepatah “jangan membeli kucing dalam karung,” Anda harus berhat-hati untuk menentukan siapa penyewa yang layak menempati rumah Anda. Karena itu nantinya akan berpengaruh kepada kelancaran dalam melakukan pembayaran uang sewa yang telah disepakati.
Atau untuk mudahnya, buatlah perjanjian tertulis di atas materai perihal bagaimana sistem pembayaran dan pelunasan uang sewanya. Sehingga Anda tidak perlu mengejar-ngejar penyewa dalam hal ketepatan menutupi biaya bulanannya.
4. Buat Perjanjian Tertulis
Demi menjaga properti yang Anda miliki tetap aman, sebaiknya buatlah perjanjian tertulis dengan si penyewa. Nyatakan apa yang harus menjadi kewajiban orang yang menempati rumah Anda, dan poin-poin penting sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak.
Maksudnya untuk menghindari sesuatu hal merugikan Anda di kemudian hari dan rumah yang disewakan tetap terjaga juga terawat sampai masa penyewaan usai. Serta untuk menghindari tindakan melanggar hukum bagi si penyewa.
5. Patuhi Aturan Lingkungan Setempat
Sebagai pemilik rumah, Anda wajib memberitahukan kepada penyewa tentang bagaimana ketentuan peraturan yang berlaku pada lingkungan setempat dan wajib mematuhinya. Sebelumnya laporkan kepada RT/RW perihal rumah yang akan dikontrakkan, agar tetap terdata siapa penghuninya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar