Halaman

Cari Artikel

Perjanjian Sewa Rumah

Perjanjian Sewa Rumah??? Bila Anda kini ingin menyewa hunian dari pihak lain, tentu tak seperti membeli kacang rebus dari sang penjaja bergerobak yang barang seketika berpindah saat uang diserahkan. Maklum, perihal penyewaan rumah, tentu sebaiknya  ada perjanjian penyewaan yang perlu diatur  secara jelas.

Itu agar saat terjadi perselisihan di kemudian hari—ini tentu hal yang tidak diinginkan—penyelesaian bisa lebih cepat ditemui.

Nah, hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian penyewaan tersebut? Di sebuah situs internet, Mahawisni Tridaya Alam, S.H., seorang pengacara, menjabarkan beberapa hal tentang perjanjian penyewaan tersebut.

Marilah kita simak bersama.

1. Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, dalam ketentuan waktu dan harga tertentu.

2. Bagaimana aturannya untuk perjanjian sewa-menyewa rumah? Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata).

3. Perjanjian sewa-menyewa dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan.  Perjanjian ini akan mengikat serta sah pada detik tercapainya kesepakatan mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.

Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara tertulis masa sewanya berakhir secara otomatis apabila waktu yang telah ditentukan telah habis tanpa diperlukan pemberitahuan pemberhentian terhadapnya (Pasal 1570 KUH Perdata).

Dan bila perjanjian sewa-menyewa dilakukan secara lisan maka perjanjian berakhir pada saat pihak yang menyewakan memberitahu kepada pihak penyewa bahwa si pemberi sewa akan menghentikan sewanya.

Pemberitahuan dalam perjanjian ini sangat penting dikarenakan terkait dengan jangka waktu, karena jika tidak ada sebuah pemberitahuan maka sewa tersebut dianggap telah diperpanjang (Pasal 1571 KUH Perdata).

4. Perjanjian sewa-menyewa yakni merupakan perjanjian yang sederhana, dapat dibuat sendiri (akta bawah tangan) atau dibuat di hadapan notaril (akta notariil).

Adapun klausula penting yang harus ada dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:

a. Subjek perjanjian atau para pihak, yaitu si penyewa dan pihak yang menyewakan;

b. Objek yang diperjanjikan, yaitu rumah yang disewakan dengan penjelasan detail mengenai letak, luas, barang serta fasilitas yang ada dalam rumah tersebut;

c. Jangka waktu sewa-menyewa, yaitu waktu dimulainya sewa dan kapan sewa menyewa berakhir, apakah dapat diperpanjang secara otomatis atau harus terdapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan;

d. Harga sewa serta cara pembayaran sewa tersebut;

e. Tanggung jawab atas fasilitas yang ada, seperti pembayaran listrik, air, telepon, ataupun bilamana terjadi kerusakan dan perbaikan pada rumah yang ditempati selama masa sewa;

f. Larangan kepada pihak penyewa untuk menyewakan kembali bangunan yang disewa kepada pihak ketiga tanpa ijin atau persetujuan dari pihak yang menyewakan serta larangan untuk mengubah bentuk bangunan tanpa ijin tertulis dari pemilik asli;

g. Syarat-syarat yang membatalkan perjanjian seperti jika terjadi keadaan kahar (force majeur) seperti gempa, banjir, perang dan sebagainya; dan

h. Ketentuan terhadap mekanisme penyelesaian bilamana terjadi perselisihan, ada yang menggunakan mekanisme musyawarah untuk mufakat atau dengan menunjuk pengadilan negeri dimana objek sewa berada.

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Dearest Esteems,

    We are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.

    Contact Dr. James Eric Firm via
    Email: fastloanoffer34@gmail.com
    Best Regards,
    Dr. James Eric.
    Executive Investment
    Consultant./Mediator/Facilitator

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...